Import Undername Artinya? Ini Penjelasan Dan Hal-Hal Yang Perlu Anda Ketahui

import undername artinya

Import undername artinya membeli atau memasukkan barang dari luar negeri dengan menggunakan nama perusahaan lain. Dalam dunia import, kegiatan ini sudah bukanlah hal baru dan merupakan langkah legal untuk melakukan impor.

Istilah impor dan ekspor mungkin sudah sangat akrab Anda dengar, mengingat saat ini ada begitu banyak barang yang dikirim melalui cara ini. Bahkan kini tidak sulit untuk menemukan perusahaan ekspedisi atau Freight Forwarder yang menawarkan jasa ini untuk membantu dan memudahkan jalannya kegiatan impor.

Import Undername Artinya?

Bagi sebagian orang, istilah import undername mungkin masih terdengar asing. Namun bagi Anda yang bekerja di bidang import, istilah ini pasti sudah sangat Anda pahami. Import undername artinya adalah suatu kegiatan atau aktivitas impor barang dari luar negeri dengan menggunakan nama perusahaan lain. Perusahaan yang bisa dipilih ialah perusahaan yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea & Cukai serta memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan import barang terkait.

Salah satu perusahaan yang menawarkan jasa undername maupun jasa customs clearance adalah PT Bina Cakra Apindo. Anda bisa mengakses websitenya di https://ptbinacakraapindo.com/. Disini, perusahaan hanya bertindak sebagai pemberi nama saja, sedangkan pelakunya tetap perusahaan Anda.

Aturan Yang Berlaku Pada Jasa Import Undername Artinya ?

Jasa Sewa Undername

Memanfaatkan jasa import undername artinya Anda meminjam nama perusahaan lain yang menyediakan jasa tersebut untuk melakukan impor. Maka dari itu, penting untuk Anda tahu mengenai aturan yang berlaku terkait hal ini. Nah, berikut penjelasan singkat yang perlu Anda simak dan perhatikan:

  • Sebelum Pengiriman

Sebelum pengiriman barang dilakukan, perusahaan peminjam nama harus konfirmasi terlebih dahulu kepada seller/supplier/shipper yang berada di luar negeri mengenai perusahaan yang namanya hendak dipinjam.

Setelah pihak supplier setuju dan menyatakan tidak masalah, selanjutnya Anda perlu konfirmasi lagi mengenai kelengkapan dokumen-dokumen pengiriman misalnya seperti invoice, packing list, bill of lading dll.

Yang terakhir, tanyakan kepada perusahaan undername mengenai kesiapan untuk melakukan proses transportasi. Jika semuanya sudah siap, proses impor barang dapat segera dilakukan.

  • Setelah Barang Tiba

Menggunakan jasa import undername artinya Anda menyerahkan semua urusan pengiriman kepada pihak freight forwarder atau perusahaan ekspedisi. Setelah barang sampai di tempat yang dituju, maka pihak freight forwarder akan segera mengurus dokumen untuk layanan jasa customs clearence melalui sistem EDI atau Electronic Data Interchange. Sistem ini mengharuskan agen forwader untuk membayar sejumlah biaya bea masuk yang disetor langsung ke bank. Selanjutnya melakukan pemberitahuan pabean mengenai importasinya ke Bea Cukai dengan menyertakan dokumen-dokumen pendukung.

Keuntungan Menggunakan Jasa Import Undername

Jasa customs clearance

Setelah mengetahui beberapa informasi di atas, tahukah Anda apa saja keuntungan yang akan diperoleh jika melakukan import barang secara undername? Nah, bagi Anda yang belum tahu, ketahui beberapa diantaranya berikut ini:

  • Kemudahan Untuk Logistik Global

Karena import barang mungkin melibatkan lebih dari satu negara, menggunakan jasa sewa undername dapat memastikan semua proses berjalan dengan baik tanpa bermasalah dengan pajak lokal dan ketentuan hukum.

  • Bebas Resiko

Denganjasa import undername, tidak ada resiko barang ditahan atau disita bea cukai akibat penundaan pengiriman dan penalti bagi importir atau manufaktur yang tidak memiliki dokumen yang diwajibkan dan perijinan impor dari otoritas.

  • Manfaat Lain
  • Proses clearence pengiriman menjadi lebih sederhana
  • Proses transparan yang mematuhi semua regulasi ekspor dan impor
  • Tidak perlu mendirikan badan impor di Indonesia hanya untuk tujuan impor.

Dari beberapa keuntungan di atas, dapat disimpulkan bahwa jasa import undername bertujuan untuk memudahkan kegiatan impor. Sehingga proses pengiriman barang dari luar negeri dapat berjalan lancar tanpa terkendala masalah legalitas.